Beberapa tahun belakangan, dengan makin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, resiko akan terjadinya kecelakaan di jalan raya juga semakin meningkat. Karenanya, kecepatan kendaraan di jalan raya pun tampaknya harus dibatasi, agar resiko kecelakaan dapat dikurangi.
Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), selaku pemegang regulasi transportasi.
“Faktanya selama ini, banyak kasus kecelakaan di jalan raya karena faktor manusia atau human error. Salah satu penyebabnya adalah melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan pun akan mengampanyekan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya berdasarkan Permenhub No. 111 Tahun 2015. Menurut aturan tersebut, batas kecepatan di di jalan arteri dalam kota maksimal 40 km/jam, sedangkan kecepatan di jalan pemukiman maksimal 30 km/jam.
Kemudian, untuk batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota adalah 60 km sampai 80 km/jam, sementara untuk batas kecepatan maksimum jalan tol luar kota tak boleh lebih dari 100 km/jam. “Batas kecepatan kendaraan juga akan diberlakukan sesuai kondisi dan kelas jalannya. Kasus kecelakaan akibat human error harus ditekan seminim mungkin,” pungkas Sugihardjo. **MS
KOMENTAR (0)