Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk sementara waktu melarang masyarakat yang sudah mudik, kembali ke Jakarta. Bersama dengan instansi gabungan, Pemprov pun melakukan upaya penyekatan untuk menyaring adanya pendatang yang tanpa izin masuk Ibu Kota usai Lebaran.
Selama dua hari pelaksanaan penyekatan arus balik, pihak kepolisian berhasil memutar balik 1.411 kendaraan yang hendak menuju Jakarta dari ruas Tol Jakarta-Cikampek. Semua kendaraan diminta kembali ke tempat keberangkatan usai dilakukan pemeriksaan di KM 47.
Dilansir dari laman NTMC Polri, AKPB Arif Rachman Arifin, Kapolres Karawang mengatakan, jumlah total kendaraan keseluruhan yang diputar balik pada Selasa (26/5) dari jam 08.00-00.00 WIB sebanyak 1.129 unit, untuk Rabu (27/5) 282 unit, total 1.441 kendaraan.
Total 1.129 kendaraan yang berhasil dihalau masuk Jakarta, sebanyak 1.114 unit terdiri dari kendaraan pribadi. Sementara sisanya merupakan bus dan Elf yang biasa digunakan sebagai transportasi travel. Sedangkan pada hari kedua, dengan jumlah 282 unit juga masih didominasi oleh kendaraan pribadi. Untuk bus sendiri jumlahnya hanya tiga unit.
Menurut Arif, seluruh kendaraan tersebut mencoba masuk tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah menjadi syarat untuk masuk ke wilayah Jakarta. “Iya, semua kita putar balik karena tidak ada SIKM. Kendaraan-kendaraan itu kita keluarkan di Karawang Barat,” ucap Arif.
Seperti diketahui, Pemprov DKI dengan tegas sudah mengatakan masyarakat yang ingin keluar Jabodetabek wajib memiliki SIKM, begitu juga bagi pendatang yang berasal dari luar Jabodetabek. Upaya ini dilakukan sebagai langkap mengantisipasi adanya penyebaran virus corona (Covid-19) pasca-libur Lebaran yang mengkin saja dibawa oleh para pendatang dari luar Jakarta.
Polisi pun melakukan penyekatan secara berlapis, tidak hanya dari wilayah Jabodetabek, tapi juga dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Selain jalan tol, akses arteri, perbatasan dan jalan tikus ikut dipertebal pengawasannya.
KOMENTAR (0)