Tol Jagorawi Terapkan Tarif Baru Mulai 8 September, Jauh-Dekat Sama

Tol Jagorawi Terapkan Tarif Baru Mulai 8 September, Jauh-Dekat Sama

Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya integrasi sistem pembayaran baru untuk Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan diberlakukan pada akhir pekan ini.

Hal ini menyusul rampungnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tentang penetapan tarif dan perubahan sistem transaksi pembayaran tol pada jalan tol pertama yang pernah dibangun di Indonesia ini.

Tol Jagorawi Terapkan Tarif Baru Mulai 8 September, Jauh-Dekat Sama

Perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jagorawi dan penyesuaian tarif baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017.

Dimana, kini sistem transaksi di ruas Jalan Tol Jagorawi menjadi sistem transaksi terbuka dengan sistem pentarifan tol merata. Untuk pemberlakuannya sendiri akan dimulai pada Jumat (8/9) nanti, tepat pukul 00.00 WIB, demikian siaran resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Tol Jagorawi Terapkan Tarif Baru Mulai 8 September, Jauh-Dekat Sama

Adanya perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari sistem transaksi terbuka dan tertutup, menjadi sistem transaksi terbuka pada ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) maka dengan sendirinya mengubah tarif.

Untuk besarnya tarif tol asal dan tujuan perjalanan Jakarta (Cawang)-Bogor/Ciawi sebagai berikut: Gol. I: Rp. 6.500; Gol. II: Rp. 9.500; Gol. III: Rp. 13.000; Gol. IV: Rp. 16.000; dan Gol. V: Rp. 19.500.

Tol Jagorawi Terapkan Tarif Baru Mulai 8 September, Jauh-Dekat Sama

Jadi, pengguna Jalan Tol Jagorawi diharapkan dapat memahami jika nanti saat bayar tol tidak lagi diberlakukan sistem pembiayaan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan, yang berarti jauh-dekat tarifnya rata sesuai golongan. **MS/ Foto-foto: Istimewa

TAGS

KOMENTAR (0)