Usulan Menperin, Mobil Harga Dibawah Rp 250 juta Bebas PPnBM

Usulan Menperin, Mobil Harga Dibawah Rp 250 juta Bebas PPnBM

Adanya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlangsung dari Maret hingga Desember 2021 diklaim memberikan dampak positif cukup besar bagi industri otomotif. Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mobil berkubikasi di bawah 1.500 cc dengan harga jual berkisar Rp 250 juta menguasai segmen pasar hingga 60 persen.

Usulan Menperin, Mobil Harga Dibawah Rp 250 juta Bebas PPnBM

Agus mengusulkan mobil dengan harga jual di bawah Rp 250 juta, dan memiliki local purchase minimal 80 persen tak dikenakan PPnBM lagi mulai 2022. “Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” ujar Agus.

Usulan Menperin, Mobil Harga Dibawah Rp 250 juta Bebas PPnBM

Diketahui dari Meret sampai November 2021, penjualan mobil yang menikmati diskon pajak mencapai 428.947 unit, atau mengalami peningkatan 126,6 persen. Bahkan, efek dari peningkatan penjualan ikut memberikan angin segar bagi industri alat angkut pada triwulan II dan III 2021, yang mengalami pertumbuhan pada masing-masing periode 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” kata Agus.

Usulan Menperin, Mobil Harga Dibawah Rp 250 juta Bebas PPnBM

Saat ini sendiri, terdapat 550 perusahan industr komponen tier 1 dan 1.000 perusahaan komponen tier 2 dan 3 yang sebagai besar adalah IKM. Tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil ikut mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.

KOMENTAR (0)