Bahan Bakar dengan Oktan 90, Pertalite, ditunjuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP menggantikan Premium. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Dirinya mengatakan ketetapan Pertalite menggantikan Premium berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. “Kuota JBKP Pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI,” katanya.
Ariadji menambahkan, realisasi penyaluran pertalite sampai Februari 2022 mencapai 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022. “Jika Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, sampai akhir tahun ini, akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter,” tambah Ariadji.
Saat ini, stok dan coverage days Pertalite mencapai 1,157 juta kiloliter. Estimasinya ketersediaan selama 15,7 hari. Seperti diketahui, harga minyak mentah dunia naik signifikan, akibat krisis Rusia-Ukraina, sehingga Uni Eropa melakukan embargo minyak mentah Rusia.
Maret 2022, realisasi Mean of Platts Singapore (MOPS) Pertalite rata-rata mencapai 128,19 dolar Amerika Serikat (AS) per barel, naik 63 persen dari rata-rata 2021 sebesar 78,48 dolar AS per barel. Meski harga naik, namun pemerintah Indonesia masih dapat menjaga harga Pertalite, Rp 7.650 per liter.
KOMENTAR (0)