PPMKI

PPMKI

PPMKI didirikan dengan tujuan untuk:
Menampung, menghimpun para pemilik dan penggemar mobil kuno.
Melestarikan mobil-mobil kuno yang mempunyai arti cukup penting bagi sejarah dan pengembangan teknologi serta sebagai alat transportasi pribadi yang handal.
Menyelenggarakan kegiatan bakti sosial, kegiatan yang bercorak edukatif atau rekreatif bagi para anggota.
Menanamkan kesadaran hukum dan mentaati peraturan lalu lintas umum pada seluruh anggota.
Menanamkan sifat berani, ulet, tabah dan hemat serta mencintai tanah air bagi seluruh anggota.
 
PENGGOLONGAN KENDARAAN
Yang dimaksud dengan mobil kuno dalam PPMKI adalah kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih, pembuatan tahun 1970 atau sebelumnya, dan keaslian komponennya tetap terjaga
 
Berdasarkan tahun pembuatan dan keaslian komponennya, maka mobil kuno dalam PPMKI dapat digolongkan menjadi:
Golongan Veteran (pembuatan tahun 1886-1920)
Golongan Vintage (1921-1930)
Golongan Classic (1931-1950)
Golongan Old Car (1951-1970)
 
Terhadap kendaraan roda 4 (empat) atau lebih yang tidak memenuhi persayatan mobil kuno dalam PPMKI dapat digolongkan menjadi :
Golongan Modifikasi
Golongan Replika
 KEANGGOTAAN
Semua orang yang memiliki atau menggemari mobli kuno sebagaimana dapat menjadi anggota PPMKI.
Semua anggota PPMKI dapat dipilih dan memilih Pengurus.
Perorangan yang dianggap berjasa bagi PPMKI dapat diangkat oleh Pengurus sebagai Anggota Kehormatan.
Hal ikhwal yan berkaitan dengan penerimaan dan pemberhentian hak dan kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PPMKI.
 
KEPENGURUSAN
Kepengurusan PPMKI bersifat tunggal
Di daerah-daerah dapat dibentuk Cabang-cabang PPMKI, yang disebut sebagai Pengurus Daerah (Pengda) dan harus taat serta tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PPMKI Pusat.
 
Susunan Pengurus PPMKI Pusat terdiri dari:
Sesepuh
Dewan Pembina
Penasehat
Ketua Umum
Badan Pengawas
Ketua Harian
Sekretaris Jendreral
Wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Bidang Humas
Bidang Umum
Bidang Dana
Bidang Kegiatan
Bidang Hukum
idang-bidang lain sesuai kebutuhan 
Susunan Pengurus Daerah dapat disesuaikan dengan Susunan Pengurus PPMKI Pusat
Masa bakti Pengurus selama 3 (tiga) tahun.