Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020, maka APAR (alat pemadam api ringan) kini sudah menjadi kewajiban bagi mobil-mobil keluaran baru. Tentunya demi keselamatan bersama, APAR juga wajib menjadi perangkat standar pada semua mobil, tidak peduli mobil baru atau mobil lama.
Sebagai perangkat keselamatan, maka APAR harus berada dalam posisi siap pakai 24/7 Jadi kapan saja, di mana saja dan dalam kondisi apa saja, APAR harus mampu berfungsi optimal untuk memadamkan kebakaran. Sayang sekali, tidak sedikit orang yang awam dengan perawatan APAR dan cenderung melupakan kondisi kesiapan APAR setiap saat. Yang utama, perhatikan apakah ada indikasi kebocoran. Untuk mengetahui kebocoran APAR cukup dengan memeriksa jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) pada bagian atas tabung. Seiring pemakaian, isi APAR perlu diganti secara teratur. Yang ideal, setiap satu tahun sekali perlu diisi ulang. Kalau disimpan di tempat yang kering dan tidak panas serta terlindung dari terik matahari secara langsung., usia pakai APAR bisa mencapai tiga tahun. Untuk mengetahui kesiapan APAR, sebaiknya kocok tabung paling tidak dua kali dalam sepekan agar isi cairan di dalam tabung APAR tidak mengeras.
KOMENTAR (0)