APAR Dalam Mobil, Perhatikan Perawatannya

APAR Dalam Mobil, Perhatikan Perawatannya

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020, maka APAR (alat pemadam api ringan) kini sudah menjadi kewajiban bagi  mobil-mobil keluaran baru. Tentunya  demi keselamatan bersama,  APAR juga wajib menjadi perangkat standar pada semua mobil, tidak peduli mobil baru atau mobil lama.

Sebagai perangkat keselamatan, maka APAR harus berada dalam posisi siap pakai 24/7 Jadi kapan saja,  di mana saja dan dalam kondisi apa saja, APAR  harus mampu berfungsi optimal untuk memadamkan kebakaran. Sayang sekali, tidak sedikit  orang yang awam dengan perawatan APAR dan cenderung melupakan kondisi kesiapan  APAR setiap saat. Yang utama, perhatikan apakah ada indikasi kebocoran. Untuk mengetahui kebocoran APAR cukup  dengan memeriksa  jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) pada bagian atas tabung. Seiring pemakaian, isi APAR  perlu diganti secara teratur. Yang ideal, setiap  satu tahun sekali perlu diisi ulang. Kalau disimpan di tempat yang kering dan tidak panas serta terlindung dari terik matahari secara langsung., usia pakai  APAR bisa mencapai tiga tahun. Untuk mengetahui kesiapan APAR,  sebaiknya kocok tabung paling tidak dua kali dalam sepekan  agar isi cairan di dalam tabung APAR tidak mengeras.

 

 

 

 

TAGS

KOMENTAR (0)