Ada Wacana Penghapusan Pajak Progresif dan BBN-KB

Ada Wacana Penghapusan Pajak Progresif dan BBN-KB

Mendorong pemilik kendaraan supaya menuntaskan kewajiban perpajakannya, jadi salah satu alasan utama Kepolisian RI (Polri) ingin menghapuskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan, baik yang beroda dua maupun empat, tidak taat pajak. Kini, wacana yang diusung Korlantas Polri bersama Dinas Pendapatan Derah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja tersebut sedang dikomunikasikan ke berbagai Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas,” katanya.

Ada Wacana Penghapusan Pajak Progresif dan BBN-KB

Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar. Belum lagi, apabila kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang. Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

“Ini yang kita komunikasikan kepada Gubernur, Bupati, sampai Wali Kota, bahwa pendapatan PAD dari BBN-KB itu kecil. Lebih banyak dari orang yang tak bayar pajak akibat tidak melakukan balik nama kendaraannya,” ucap Yusri.

Apabila biaya BBN-KB dihilangkan tetapi masyarakat masih enggan membayar PKB, lanjut dia, pihak kepolisian akan terapkan pasal 74 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengenai penghapusan registasi dan identifikasi.

Ada Wacana Penghapusan Pajak Progresif dan BBN-KB

Pada beleid itu, disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang (bayar PKB) sekurangnya dua tahun setelah masa habis berlaku STNK, bisa dihapus registrasi dan identifikasinya. “Jika sudah dihapus, tidak bisa diurus lagi (surat-surat legalitas kendaraan itu). Sehingga pada akhirnya semua pihak akan mendapatkan manfaat,” ucap dia.

KOMENTAR (0)