Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Dilansir dari berbagai sumber, sistem ganjil genap ini berlaku sepanjang tahun di hari kerja tanpa kenal musim. Alasan perluasan ganjil genap ini salah satunya adalah kualitas udara dan telah disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 serta akan berlaku mulai 9 September 2019.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, setelah kami melakukan evaluasi kemudian analisis terhadap implementasi ganjil genap yang digunakan selama satu semester kemarin, maka kemudian kita dapatkan hasil analisa bahwa terjadi peningkatan kinerja lalu lintas pada ruas jalan yg saat ini sudah diterapkan ganjil genap.
“Di sisi lain bahwa terjadi juga peningkatan kualitas lingkungan dalam konteks ini adalah adanya perbaikan kualitas udara pada koridor-koridor di mana Ganjil Genap tersebut diberlakukan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan awalnya menerbitkan Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Meski begitu perluasan Ganjil-Genap ini tidak mengenal musim. “Jadi, sesuai instruksi Gubernur, untuk perluasan ganjil genap ini akan diterapkan sepanjang tahun, tidak dibatasi oleh musim kemarau atau penghujan,” ungkap Syafrin.
Untuk diketahui aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
Nah, berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap;
Jalan Pintu Besar Selatan – Jalan Gajah Mada – Jalan Hayam Wuruk – Jalan Majapahit – Jalan Sisingamangaraja – Jalan Panglima Polim – Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). – Jalan Suryopranoto – Jalan Balikpapan – Jalan Kyai Caringin – Jalan Tomang Raya – Jalan Pramuka – Jalan Salemba Raya – Jalan Kramat Raya – Jalan Senen Raya – Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
Jalan Medan Merdeka Barat – Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman – Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun. – Jalan Gatot Subroto – Jalan Jenderal MT Haryono – Jalan HR Rasuna Said – Jalan DI Panjaitan – Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
KOMENTAR (0)