GPS sudah menjadi sebuah teknologi terkini yang sering digunakan oleh hampir kebanyakan pengemudi kendaraan bermotor. Karena dengan teknologi ini bisa memudahkan kita untuk mengetahui jarak, rute yang harus kita lewati hingga kejadian-kejadian disepanjang perjalanan yang kita lewati.
Namun, baru-baru ini para pengguna kendaraan dibingungkan dengan peraturan yang baru saja dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mengemudi sambil melihat GPS di HP diancam tilang atau pidana penjara. MK beranggapan melihat GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi sang pengemudi terganggu.
Dirangkum dari berbagai sumber, Anwar Usmas, Ketua MK mengatakan, sesuai dengan ketentuan tertib berlalu lintas dalam UU 22/2009, misalnya rambu lalu lintas, bangunan, cahaya dan lainnya. Konsentrasi mengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepin selular, karena akan menyebabkan berkurangnya konsentrasi pengemudi yang bisa berdampak kecelakaan.
Jadi menurutnya, bagi pengemudi kendaraan bermotor yang masih menggunakan GPS bisa dikenakan hukuman seperti yang tertuang pada Pasal 283 UU 22/2009 menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Memang hal tersebut masih menjadi pro dan kontra bagi sebagian besar orang yang memang selalu diharuskan mengemudi, termasuk komunitas yang sering melakukan perjalanan turing, ojek online yang memang harus menggunakan aplikasi tersebut untuk menjemput dan mengantar penumpangnya. Nah, bagaimana dengan kalian sendiri..? Apakah setuju jika penggunaan GPS saat berkendara di hukum pidana ataupun tilang..?
KOMENTAR (0)