Pemerintah masih membatasi masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Begitu pula sebaliknya, masyarakat yang kembali dari berbagai dearah Indonesia menuju Jakarta juga diperketat. Tujuannya, agar tidak membawa virus Corona ke Jakarta.
Berbagai upaya pun dilakukan, di antaranya menggelar rapid tes bagi mereka yang datang ke Jakarta di beberapa titik, seperti tol Cikampek dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Jika setelah rapid ada yang positif, maka langsung dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19 dan wisma atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pengetatan sebelumnya dilakukan pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, kemudian diperpanjang hingga 24 Mei dan akan diperpanjang kembali sampai 31 Mei 2021. Perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa akan diperketat.
Hal itu tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.Untuk itu, masyarakat yang melakukan perjalanan dari Provinsi Sumatera wajib menunjukkan dokumen bebas Covid-1-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1×24 jam. Kewajiban itu berlaku sampai 31 Mei 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera, dan mandatory check terhadap penumpang, yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021. “Hal ini untuk memastikan mereka sehat dan tidak menularkan ke daerah lain,” terangnya.
Dia juga memaparkan, pengendalian transportasi yang dilakukan sebelum, hingga sesudah larangan mudik, membuat jumlah pergerakan penumpang turun signifikan, berlku untuk semua moda transportasi.
“Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik,” terangnya lagi. Indikasinya masyarakat sadar bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan.
KOMENTAR (0)