Setelah non-aktif selama libur panjang Idul Fitri, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka kembali hari ini, Senin (9/5/2022).
Bagi para pemohon SIM yang masa berlakunya telah habis saat libur Lebaran masih bisa diperpanjang. Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022 yang menyatakan jika pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran atau pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Tenggang waktu perpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran itu adalah pada 9-17 Mei 2022.
Meski begitu, bagi pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Sementara di bawah ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
– SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM C1: Rp 75.000
– SIM C2: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
– SIM D Khusus D1: Rp 30.000
– SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.
KOMENTAR (0)