Mulai 17 Agustus 2020, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Depok

Mulai 17 Agustus 2020, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Depok

Satlantas Polres Depok sebelumnya berencana untuk menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik pada September mendatang. Hal ini dilakukan untuk menyikapi banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama penerapan Operasi Patuh Jaya 2020.

Namun lebih cepat dari perkiraan, rupanya Satlantas Polres Depok akan memulai tilang elektronik pada pertengahan Agustus 2020. Penerapan aturan ini akan menyasar pengendara sepeda motor dan angkot yang masuk jalur cepat Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Mulai 17 Agustus 2020, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Depok

“Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat,” ujar Kasat Lantas Polres Depok Erwin Aras Genda, seperti dilansir dari NTMC Polri (12/8).

Menurut Erwin, saat ini jajaran kepolisian dan Dishub kota Depok akan melakukan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik selama satu minggu ke depan. Erwin menambahkan, angka kecelakaan yang terjadi bisa berkurang jika sepeda motor dan angkot tidak masuk ke jalur cepat Margonda.

Mulai 17 Agustus 2020, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Depok

Sebelum menerapkan aturan ini, kepolisian berencana melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda Jalan Raya Margonda. Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengguna jalan diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas, khususnya di kota Depok.

KOMENTAR (0)