Tilang uji emisi Jakarta mulai berlaku hari ini di wilayah Jakarta Barat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengkonfirmasi jika tidak banyak perubahan aturan terkait prosedural.
Artinya, SOP tilang uji emisi bulan November masih cukup serupa dengan yang sebelumnya. Terkait nominal denda tilang juga tidak berubah dan besarannya tetap sama, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, nominal tersebut merupakan hasil evaluasi pihak-pihak terkait, khususnya dari Polda Metro Jaya. “Nominal tilangnya enggak berubah, masih sama buat mobil dan motor,” ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, besaran denda tersebut didasarkan dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Kendaraan yang tingkat emisinya tinggi dianggap tidak layak jalan, karena menyebabkan polusi. Tilangnya sudah sesuai dengan UU nomor 22 (UU LLAJ),” ucjarnya.
Belum lama ini. Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) UU LLAJ. Kendaraan dengan kadar emisi tidak sesuai dikategorikan tidak memenuhi persyaratan teknis.
KOMENTAR (0)