Dihadirkannya Mercedes-Benz A-Class utuk konsumen di Indonesia oleh PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia diharapkan kedepannya bisa dijual lebih terjangkau. Saat ini banderol barunya A 200 Sedan Progressive Line Rp 799 juta (off the road).
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM menjadi angin segar bagi Mercedes-Benz Indonesia.
Peraturan ini mengulas soal semua jenis mobil penumpang yang kapasitas mesin bensinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM 15% bisa memberikan konsumsi BBM (bahan bakar minyak) 15,5 km/liter atau emisi CO2 di bawah 150 g per km.
Kemudian pengenaan PPnBM 20% bila mobil bisa menghadirkan konsumsi BBM 11,5-15,5 km/liter atau CO2 mencapai 150-200 g per km.
Selanjutnya pengenaan PPnBM 25% bila mobil BBMnya hanya 9,3-11,5 km/liter atau CO2 200-250 g per liter. Pengenaan PPnBM 40% bila mobil tidak mampu mencapai 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 g per km.
Khusus buat mobil-mobil bermesin 3.000 cc – 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen.
“Kami menyambut baik dengan keluarnya PP tersebut. Karena menurut kami sudah sejalan dengan semangat trend global melihat low carbon emission sebagai salah satu langkah strategis bahwa kedepannya pajak kendaraan bukan berdasarkan kubikasi tapi berdasarkan CO2 atau berdasar kadar emisi gas buangnya. Jadi emisi gas buang semakin rendah, pajaknya semakin rendah,” ujar Deputy Director Sales Operations & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto, saat peluncuran Mercedes-Benz A-Class Sedan, (24/10).
“Meskipun peraturan tersebut baru efektif dua tahun lagi atau baru berlaku 16 Oktober 2021. Tapi menurut kami diperlukan waktu untuk dilakukan transisi tidak serta merta dikeluarkan PP tersebut langsung berjalan. Karena kesiapan pasar itu perlu, karena dari pelanggan ketika keluar PP tersebut karena pemahamannya pajak akan turun, atau tidak beli sekarang, karena harga akan turun. Transisi dua tahun bagi kami sangat baik bagi sisi pembeli dan kami sebagai penjual karena kami dari penjual dapat menyesuaikan secara sales planning atau stoknya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan diberikannya transisi dua tahun ini memungkinkan para pemegang merek sekaligus melakukan market education bahkan waktu dua tahun ini memberikan kesempatan kepada para pemegang merek untuk menghadirkan lebih banyak produknya bila ingin menikmati pajak yang kompetitif dikembangkan teknologi yang low carbon emision. “Jadi menurut kami undang-undangnya sudah tepat.”
Choi Duk Jun, Presiden Direktur PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia saat berbincang dengan Otoblitz.Net meyakini dengan peraturan baru yang akan diterapkan akan membuat mobil premium sekelas Mercedes-Benz lebih terjangkau.
“Selain itu bila A-Class diterima dengan baik oleh konsumen tak menutup kemungkinan A-Class bisa di CKD (Completely Knock Down) seperti mobil lainnya, karena kami memiliki faslitasnya di Wanaherang,” pungkasnya.
Bila melihat spesifikasi yang kami terima melalui press release, konsumsi A 200 Sedan kombinasi 5,5-5,2 l/ 100 km atau setara 18.8-19,2 km/liter , sedangkan emisi CO2 kombinasi 126-120 g/ km. Berarti hanya kena PPnBM di angka 15%. [KCH]
KOMENTAR (0)