Seputar Penerapan Regulasi Emisi Gas Buang Euro Di Indonesia

Seputar Penerapan Regulasi Emisi Gas Buang Euro Di Indonesia

Dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara,  regulasi ambang batas emisi bahan bakar kendaraan roda empat di Indonesia boleh disebut berada di belakang.  Gambarannya begini,  Indonesia butuh waktu  cukup lama untuk meninggalkan  Euro 2 dan pindah  ke Euro 3 atau yang lebih tinggi. Sebagai pembanding,  Thailand telah memakai Euro 4 sejak tahun 2012 dan kini  siap  mengadopsi  Euro 6. Begitu juga   Filipina  menerapkan  Euro 4 sejak tahun 2016. Sedangkan Singapura memberlakukan Euro 6 mulai akhir tahun 2017. Saat ini Indonesia menggunakan  Euro 4 untuk mesin bensin, sementara  untuk mesin diesel pada tahun 2021.

Secara umum, regulasi  emisi gas buang kendaraan yang diadopsi oleh satu negara tentu berbeda dengan negara lainnya. Hal itu disesuaikan dengan  kebijakan dan komitmen pengurangan emisi gas buang yang ditempuh oleh pemerintahan negara tersebut. Pada sisi lain,  penerapan regulasi emisi  gas buang ternyata  bukan sekadar  aspek teknis semata karena  juga mencakup unsur  ekonomi dan politik serta terkait dengan para pemangku kepentingan lainnya. Salah satu unsur penting yang mendukung  penerapan regulasi emisi  gas buang adalah penyediaan bahan bakar yang  berkualitas tinggi.  Masalahnya, bahan bakar berkualitas tinggi  memiliki harga  mahal.  Bagi sejumlah  negara seperti  Indonesia,  penggantian  bahan bakar berharga murah menjadi bahan bakar mahal menyebabkan masalah besar.  Setiap kenaikan harga bahan bakar minyak di Indonesia mendorong inflasi karena mendongkrak kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.

Euro 2

Pada 23 September 2003, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Euro 2 diterbitkan dan berlaku. Indonesia  mulai mengadopsi Euro 2, walau saat itu  banyak kendaraan  yang masih menganut   Euro 1. Dalam aturan ini  mobil  baru wajib lulus  Euro 2 pada 1 Januari 2005, sedangkan untuk mobil  yang sedang diproduksi berlaku penundaan hingga  1 Januari 2007. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-35/MENLH/10/1993). Enam tahun setelah regulasi  Euro 2 berlaku, muncul Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 yang berisi  penambahan aturan soal pengujian dalam kondisi idle untuk  mesin diesel dan menetapkan standar emisi untuk kendaraan heavy duty berbahan bakar gas.

Euro 3

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2012 menyatakan sepeda motor wajib lulus Euro 3 dan regulasi emisi gas buang Euro 3 untuk sepeda motor berlaku pada 1 Agustus 2013.

Euro 4

Setelah 10 tahun Euro 2 berlaku, Indonesia mengadopsi Euro 4 untuk kendaraan roda empat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Melalui  aturan ini,   kendaraan roda empat bermesin bensin  wajib memenuhi Euro 4 pada 8 Oktober 2018, sedangkan mesin diesel pada 8 April 2021. Pada implementasinya, penerapan  Euro 4 untuk mobil  diesel diundur menjadi tahun 2022. Penundaan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh MenLHK Nomor S786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.Dalam peta jalan  Kementerian Perindustrian tentang BBM Euro 4, Indonesia  memasuki Euro 5 atau Euro 6 pada 2027

KOMENTAR (0)