169 Unit Subaru Akan Dilelang

169 Unit Subaru Akan Dilelang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal melelang 169 mobil merek Subaru pada 9 Oktober 2019 mendatang. Mobil Subaru tersebut hasil sitaan akibat tagihan hasil audit bea masuknya yang tidak dibayarkan oleh produsen Subaru.

169 Unit Subaru Akan Dilelang

Proses lelang tersebut diumumkan melalui dokumen pengumuman lelang Nomor PENG-10 /KPU.01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Hari Prabowo.

169 Unit Subaru Akan Dilelang

Mobil-mobil Subaru yang akan dilelang tersebut merupakan hasil sitaan karena tagihan audit yang tidak terbayar dan dari 169 mobil tersebut, 28 unit di antaranya memiliki surat lengkap, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB serta Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

169 Unit Subaru Akan Dilelang

Adapun tipe Subaru yang bakal dilelang seperti Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014 dengan uang jaminan Rp 38 juta dan nilai limit Rp124 juta. Kemudian, Subaru Legacy 2.0 I AWD 2010 dengan uang jaminan Rp 24 juta dan nilai limit Rp 78 juta, hingga Subaru WRX STI 4D 2.5 dengan uang jaminan Rp 90 juta dan nilai limit Rp 300 juta.

Bagi masyarakat yang berminat, penawaran terbuka atau Open Bidding dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet di http://www.lelang.go.id mulai Rabu, 9 Oktober 2019 pukul 09.00-12.00 WIB dan penetapan pemenang pukul 12.00 WIB.

169 Unit Subaru Akan Dilelang

Pelunasan lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang. Sebelum itu, masyarakat yang berminat harus menyetorkan uang jaminan melalui nomor rekening virtual account yang diperoleh dari aplikasi lelang internet.

KOMENTAR (0)