Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona resmi berlaku di DKI Jakarta mulai Jum’at, 10 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga sudah merilis Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 sebagai payung hukum selama PSBB. Dengan begitu aktivitas warga di luar rumah akan dibatasi secara besar, salah satunya pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Anies mengatakan, kendaraan pribadi dan umum tidak dilarang melintas, namun ada beberapa hal yang harus dipatuhi saat PSBB. “Aturan soal pembatasan transportasi untuk angkutan orang dan barang ini tertuang pada Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dalam Pasal 18 Ayat 2 dan 3, kendaraan penumpang yang masih diperbolehkan beroperasi yaitu kendaraan pribadi, kendaraan bermotor umum, kereta api, dan angkutan barang,” kata Anies.
Dan berikut ini beberapa poin yang perlu diketahui soal aturan tersebut:
Hanya untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB. Anies menegaskan kendaraan pribadi tidak boleh dipakai untuk jalan-jalan.
Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, warga tidak dilarang menggunakan kendaraan pribadinya, baik motor dan mobil. Namun, jumlah penumpang harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.
Batas Jumlah Penumpang hingga 50 Persen
Ini juga berlaku untuk transportasi umum yang masih beroperasi. Baik pengemudi dan penumpang juga wajib menggunakan masker saat di dalam kendaraan. Sementara bagi warga yang bersuhu tubuh di atas normal tidak diperbolehkan berkendara.
Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan
Selain memakai helm, jaket, dan sepatu saat berkendara, pemotor juga diwajibkan memakai masker dan sarung tahun selama PSBB di Jakarta. Pasal 18 ayat 5c menjelaskan aturan tersebut. Pada Pasal 18 Ayat 5b, pengendara motor juga wajib membersihkan atribut yang rawan terpapar virus seperti helm, jaket, masker (jika berbahan kain), dan sarung tangan.
Sanksi Pelanggaran
Semua aturan PSBB yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bersifat mengikat. Artinya ada sanksi bagi warga yang melanggar, khususnya pada aturan pembatasan transportasi orang dan barang. Jadi, setiap pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana
KOMENTAR (0)