Begini Syarat Pemasangan ‘roof box’ Pada Mobil Kesanyangan

Begini Syarat Pemasangan 'roof box' Pada Mobil Kesanyangan

Pemasangan roof box di atap mobil belakangan ini menimbulkan kontroversi. Penambahan aksesori semacam ini dinilai melanggar rancangan teknis kendaraan dan menyalahi peruntukannya. Bertambahnya berat keseluruhan dari roof box turut dianggap mempengaruhi daya angkut kendaraan karena bobot yang bertambah. Padahal pemasangan roof box bakal membuat ruang kabin lebih lega, lantaran barang bawaan bisa disimpan di tempat penyimpanan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bahwa pemasangan roox box bukan pelanggaran lalu lintas. “Enggak (ditilang), sepanjang ukuran dan dimensinya normal dan wajar,” ujar Sambodo.

Begini Syarat Pemasangan 'roof box' Pada Mobil Kesanyangan

Selain itu, Sambodo juga menyoroti mobil-mobil yang membawa barang di atap tanpa menggunakan roof box. Menurutnya hal tersebut juga masih diperbolehkan dan tidak melanggar aturan. “Kalau mobil logistik selama ukurannya wajar enggak ditilang,” ucap Sambodo.

Pemakaian roofbox tidak ditilang selama tidak melanggar aturan dan dimensi serta ukurannya masih dalam batas kewajaran. Seperti diketahui belum lama ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Begini Syarat Pemasangan 'roof box' Pada Mobil Kesanyangan

Menurut Budiyanto, memodifikasi dengan cara menambah roof box di atas mobil diduga dapat melanggar persyaratan teknis dan laik jalan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. “Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,” ucap Budiyanto.

KOMENTAR (0)