Bepergian Naik Mobil Selama PSBB Jawa-Bali, Ini Syaratnya

Bepergian Naik Mobil Selama PSBB Jawa-Bali, Ini Syaratnya

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat Jawa-Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021. Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi.

Bepergian Naik Mobil Selama PSBB Jawa-Bali, Ini Syaratnya

Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Bepergian Naik Mobil Selama PSBB Jawa-Bali, Ini Syaratnya

Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat. Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.

KOMENTAR (0)