Berikut Lima Pelanggaran dan Sanksi Tilang Elektronik

Berikut Lima Pelanggaran dan Sanksi Tilang Elektronik

Ditlantas Polda Metro Jaya segera memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol. Penambahan kamera ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang termaktub dalam program kerja 100 hari, untuk memperluas program tilang berbasis IT.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pemasangan kamera baru akan memudahkan tugas para personel di lapangan. “Rencananya mungkin bisa terpasang pada minggu kedua atau ketiga Maret 2021, bersama peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda lain,” kata Sambodo

Berikut Lima Pelanggaran dan Sanksi Tilang Elektronik

1. Menggunakan Gawai

Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi. Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Berikut Lima Pelanggaran dan Sanksi Tilang Elektronik

2. Tidak pakai helm

Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Berikut Lima Pelanggaran dan Sanksi Tilang Elektronik

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Berikut Lima Pelanggaran dan Sanksi Tilang Elektronik

4. Melanggar rambu dan marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

Berikut Lima Pelanggaran dan Sanksi Tilang Elektronik

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada. Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

KOMENTAR (0)