Pada masa New Normal atau kebiasaan baru ikut mengubah cara pembuatan SIM Internasional. Karena saat ini untuk bisa membuat SIM internasional tidak perlu datang langsung ke Satpas SIM Internasional.
Kombes Pol Singgamata, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru (New Normal) tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta. Dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon.
Singgamata menambahkan, adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, diantaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan,” katanya.
“Kemudian silahkan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspress. Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman,” tambah Singgamata.
Diungkapkan oleh Singgamata bahwa bukti pembayaran akan dikirim melalui email, dan sebagai pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.
“Setelah itu pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data,” pungkasnya.
KOMENTAR (0)