Covid-19 Merajalela, Polda Metro Tambah Lokasi Pembatasan Mobilitas

Covid-19 Merajalela, Polda Metro Tambah Lokasi Pembatasan Mobilitas

Menanggapi kasus Covid-19 yang meningkat di Ibu Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah titik pembatasan mobilitas agar mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ke depannya lokasi pembatasan akan ditambah menjadi 22 lokasi, dari sebelumnya 10 titik. Sambodo juga mengatakan, 12 titik pembatasan mobilitas yang baru bakal ditempatkan di Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Covid-19 Merajalela, Polda Metro Tambah Lokasi Pembatasan Mobilitas

Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota. Walau demikian, Sambodo belum memberikan rincian jelas di mana titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan.

“Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan,” ucap Sambodo.

Sambodo juga menjelaskan, penerapan pembatasan mobilitas pengguna di 10 titik berguna menekan kasus Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelumnya ada 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan). Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Covid-19 Merajalela, Polda Metro Tambah Lokasi Pembatasan Mobilitas

Meski begitu, ada pengecualian pada pengalihan arus lalu lintas tersebut. Di antaranya penghuni, pergi ke apotek, ke rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat. Pembatasan mobilitas ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

KOMENTAR (0)