Darurat Covid-19, Bebas Ganjil Genap Diperpanjang

Darurat Covid-19, Bebas Ganjil Genap Diperpanjang

Untuk mencegah penularan virus corona ( Covid-19) di transportasi umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mencabut sementara aturan ganjil genap. Dengan demikian masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi yang dinilai minim risiko penyebaran. Aturan tersebut semula hanya berlaku sampai 27 Maret, lalu diperpanjang lagi sampai 5 April 2020.

Darurat Covid-19, Bebas Ganjil Genap Diperpanjang

Namun melihat kondisi Jakarta yang belum kondusif saat ini, apakah ada kemungkinan bila peniadaan ganjil genap di perpanjang lagi ? Apalagi dengan adanya keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang masa darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Darurat Covid-19, Bebas Ganjil Genap Diperpanjang

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, hal tersebut bisa saja terjadi, tapi tergantung lagi bagaimana kondisinya nanti. “Terakhir kami perpanjang dua pekan sampai 5 April nanti, tapi kami lihat dulu situasi dan kondisinya seperti apa nanti. Akan ada evaluasi lagi soal kebijakan ini,” ujar Syafrin.

Darurat Covid-19, Bebas Ganjil Genap Diperpanjang

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan secara kondisi, Jakarta saat ini memang belum kondusif. Apalagi melihat dari penyebaran corona yang semakin hari makin meluas. “Soal kemungkinan apakah diperpanjang lagi, akan kami kaji pekan depan, kami tentu akan mengevaluasi kembali soal kebijakan-kebijakan sesuai arahan Pak Gubernur,” kata Syafrin.

KOMENTAR (0)