Denda Rp 250 Ribu Bagi Mobil Pribadi Dengan Strobo

Denda Rp 250 Ribu Bagi Mobil Pribadi Dengan Strobo

Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor pribadi yang dilengkapi dengan strobo/sirine, karena perangkat itu hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu. Di Operasi Patuh Jaya 2020, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menertibkan kendaraan pribadi dengan strobo atau sirine. Penggunaan strobo atau sirine menjadi satu dari lima jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama Operasi Patuh Jaya 2020.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, sudah ada sembilan mobil yang ditilang karena memakai strobo. Bahkan anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur menindak pengemudi mobil Pajero bernopol B-2388-JH di Tol JORR Kalimalang, karena memasang strobo. “Pengemudi tersebut ditilang karena menggunakan strobo yang bukan peruntukannya,” kata Sambodo.

Denda Rp 250 Ribu Bagi Mobil Pribadi Dengan Strobo

Sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, bukan untuk kendaraan pribadi.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Denda Rp 250 Ribu Bagi Mobil Pribadi Dengan Strobo

Kendaraan pribadi tak termasuk dalam pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masih nekat memakai strobo di kendaraan pribadi? lebih baik langsung dicopot, sebab, akan ada sanksi bagi pengguna kendaraan pribadi yang masih nekat pakai strobo dan sirine. Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

KOMENTAR (0)