DFSK Respon Gugatan Konsumen, Patuh Hukum dan Jalani Proses yang Berlaku

DFSK Respon Gugatan Konsumen, Patuh Hukum dan Jalani Proses yang Berlaku

PT Sokonindo Automobile akhirnya menanggapi gugatan dari para konsumennya terkait dengan varian DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala gagal tanjak saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Produsen otomotif asal Tiongkok ini hadir di Indonesia sejak 2017 lalu. Komitmen DFSK juga ditunjukkan dalam membangun pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, dengan memanfaatkan teknologi industri 4.0 dan didukung sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi.

Seluruh kendaraan yang diproduksi oleh DFSK, termasuk DFSK Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah. DFSK Glory 580 juga lolos uji keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan memenuhi standar EURO-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.

“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.

DFSK Respon Gugatan Konsumen, Patuh Hukum dan Jalani Proses yang Berlaku

Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile. Namun, hingga saat ini pihak DFSK belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan. Meski begitu, sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.

“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Achmad Rofiqi.

DFSK Respon Gugatan Konsumen, Patuh Hukum dan Jalani Proses yang Berlaku

Seperti yang diketahui, para Konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1.959 miliar yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7 miliar, karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.

 

KOMENTAR (0)