Glory 580 Turbo Diklaim Gagal Tanjak, DFSK Digugat Konsumen

Glory 580 Turbo Diklaim Gagal Tanjak, DFSK Digugat Konsumen

Tujuh konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 ajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen, serta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK, melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing, yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 pada Kamis, (3/12).

Glory 580 Turbo Diklaim Gagal Tanjak, DFSK Digugat Konsumen

Para Konsumen mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Dr. David Tobing menegaskan, Para Konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi  DFSK, namun sampai saat ini Kendaraan Para Konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).

Glory 580 Turbo Diklaim Gagal Tanjak, DFSK Digugat Konsumen

“Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak” ungkap David.

Glory 580 Turbo Diklaim Gagal Tanjak, DFSK Digugat Konsumen

Lebih lanjut Dr. David Tobing menjelaskan “Kendaraan Para Konsumen yang dibeli dan dipergunakan oleh Para Konsumen sangatlah tidak layak digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakkan. Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan Para Konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi. Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat Para Konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain.”

DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen, lanjut David.

Glory 580 Turbo Diklaim Gagal Tanjak, DFSK Digugat Konsumen

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada Para Konsumen, dalam petitumnya Para Konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1.959 miliar yang merupakan total harga pembelian tujuh kendaraan para konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7 miliar, karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.

KOMENTAR (0)