Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut bahwa pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO, hingga RFK kerap melanggar ganjil-genap karena merasa kebal hukum. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ketika menjelaskan jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara mobil berpelat khusus. Berkaca dari hal tersebut, Sambodo menyebut, pihaknya akan melakukan pengetatan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan terhadap mobil berpelat khusus.
“Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus dan rahasia. Penertiban dan pengetatan STNK itu sudah dilakukan sejak minggu ini. Baik terhadap pembuatan STNK baru maupun perpanjangan,” ujar Sambodo.
Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan. Kedepannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus tersebut perlu persetujuan berbagai pihak. “Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) atau Bidang Propam,” ungkap Sambodo.
“Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam) atau Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Metro Jaya,” kata dia.
Sebelumnya, diketahui pihak kepolisian telah melakukan tindak penilangan terhadap 124 mobil berplat khusus selama tiga hari terhitung sejak Senin (17/1). Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada keistimewaan khusus bagi mobil berplat tersebut dan setara dengan pengguna jalan lainnya.
KOMENTAR (0)