Hak konsumen terhadap program recall atau penarikan kembali yang dilakukan oleh produsen mobil terhadap produk yang cacat produksi, kini sudah memiliki ketetapan secara hukum yang pasti.
Karena Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, akhirnya mengeluarkan regulasi terkait dengan kewajiban recall secara massal untuk kendaraan yang ditemukan ada cacat produksi. Hal ini bertujuan sebagai bentuk perhatian soal aspek keselamatan buat pengguna kendaraan di jalan.
Sebelumnya, payung hukum untuk perlindungan pemilik kendaraan ini hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artinya, recall yang dilakukan saat ini di Indonesia hanya bersifat sukarela oleh merek-merek yang ada.
Kini dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor. Disebutkan dalam pasal 79 tentang kewajiban produsen melakukan perbaikan terhadap produk kendaraan yang cacat produksi. Berikut Isi Permenhub pasal 79 Nomor PM 33 Tahun 2018:
1. Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
2. Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Cacat desain; atau b. Kesalahan produksi.
3. Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
4. Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
5. Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
KOMENTAR (0)