Merokok sambil mengendarai sepeda motor merupakan salah satu kegiatan yang dilarang ketika berkendara. Hal ini bahkan sudah diatur oleh pemerintah dan sanksi-sanksi yang diberikan pun tegas. Padahal larangan ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” bunyi pasal 6 huruf C.
Tetapi sesungguhnya larangan merokok juga bisa diperuntukan bagi seluruh pengemudi kendaraan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di mana mengendarai kendaraan, mobil, motor, atau truk, harus dilakukan dengan penuh konsentrasi. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ.
Lantas bagi para pelanggar apa sanksi yang akan mereka dapat? Jangan main-main karena hukuman penjara atau denda uang sudah siap menanti. Karena hal ini, tersebut di pasal 283 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kegiatan merokok sambil mengendarai sepeda motor diketahui dapat mengganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor. Ketika menghisap rokok, mau tidak mau tangan pengemudi sepeda motor lepas dari stang motor dan ini sangat berbahaya. Karena hal ini bisa membuat keseimbangan sepeda motor terganggu dan konsentrasi berkendara juga terpecah ketika berkendara.
KOMENTAR (0)