Kebijakan Pemerintah terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diperluas. Jika sebelumnya hanya mobil dengan kapasitas 1.501 cc, kini kebijakan tersebut berlaku untuk mobil 2.500 cc.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (24/3).
Kebijakan ini terbagi menjadi dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4×2 dan 4×4. Skema pertama untuk kendaraan 4×2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4×4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Kemenperin menilai, sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret, program ini menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140% bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021.
Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana Pemerintah memperluas insentif PPnBM-DTP kendaraan bermotor.
“Kami sudah bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian Pemerintah lakukan perluasan, kita sambut dengan gembira,” ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara.
KOMENTAR (0)