Kemenhub Keluarkan Regulasi Terkait Kendaraan Listrik

Kemenhub Keluarkan Regulasi Terkait Kendaraan Listrik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi teken aturan terkait uji tipe Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik (KBL) di Indonesia. Lahirnya regulasi ini, menandakan era mobil listrik atau kendaraan elektrifikasi semakin dekat di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Teanaga Penggerak Menggunakan Motor Listirk.

Melalui peraturan tersebut, nantinya setiap kendaraan bermotor listrik yang dipasarkan di Tanah Air harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang berlaku. Dalam beleid Permenhub ini disebutkan bahwa terdapat beberapa perbedaan tahapan uji tipe pada KBL dengan kendaraan konvensional. Pada ayat 3, KBL memiliki pengujian tambahan yaitu terkait akumulator listrik seperti pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen. Selain itu, pengujian tipe fisik dilakukan terhadap kendaraan bermotor listrik yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, serta kendaraan khusus.

Kemenhub Keluarkan Regulasi Terkait Kendaraan Listrik

Ketentuan untuk sepeda motor beroda dua dan tiga sendiri ialah berkapasitas silinder mesin tak lebih dari 50 sentimeter kubik atau dengan kecepatan paling tinggi 50 kilometer per jam. Khusus mobil penumpang, merupakan kendaraan yang di gunakan angkutan orang dengan tempat duduk paling banyak delapan orang termasuk tempat duduk pengemudi, yang beratnya tak lebih dari 3.500 sampai 5.000 kilogram. Kemudian Kemenhub juga mengatur pengujian terhadap unit kerja akumulator listrik, yang dilakukan di luar unit pelaksanaan uji tipe oleh lembaga pengujian atau laboratorium uji dalam negeri yang terakreditasi komite Akreditasi Nasional.

Kemenhub Keluarkan Regulasi Terkait Kendaraan Listrik

Sementara untuk yang melakukan pengujian di laboratorium uji luar negeri, harus yang diakui oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation atau International Laboratory Accreditation Cooperation atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya. Hasil pengujiannya nanti akan disahkan melalui sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator dan dijadikan dasar persyaratan dalam penambahan pengujian tipe KBL. Prihal pengujian terhadap alat pengisian ulang energi listrik, dilakukan untuk memeriksa pemenuhan pemasangan indikator pengisian akumulator untuk kendaraan bermotor listrik berjalan dengan baik. Pengujiannya sendiri sudah termasuk pemeriksaan keselamatan fungsional, untuk memastikan bahwa KBL harus memenuhi ketentuan dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai.

Kemenhub Keluarkan Regulasi Terkait Kendaraan Listrik

Kendaraan juga harus dilengkapi indikator berupa sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar saat pengemudi meninggalkan kendaraan masih dalam kondisi kendaraan siap dikendarai. Saat melakukan pengisian akumulator on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke inlet KBL, harus dipastikan tidak terjadi pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara eksternal.

“Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik berupa alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe,” tulis Permenhub tersebut.

KOMENTAR (0)