Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan road map guna mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, road map yang disiapkan telah dikoordinasikan dengan Kemkomarvest.
“Minggu depan akan kita presentasikan dalam satu diskusi yang lebih detail, sehingga bisa dijadikan pedoman atau patokan bagi stakeholder terkait,” ucap Budi dalam Rapat Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomo 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk transportasi Jalan.
Menurut Budi, sejumlah upaya telah dilakukan jajarannya untuk mengakselerasi ekosistem KBLBB di Indonesia. Mulai dari menerbitkan beberapa regulasi, menggunakan KBLBB sebagai kendaraan operasional Kemenhub, mendorong angkutan umum seperti Transjakarta, Damri, Angkutan Bandara menggunakan bus listrik, serta penggunaan bus listrik melalui propgram Buy the Service (BTS).
Tak hanya itu, Kemenhub juga sedang menyiapkan sejumlah langkah lainnya seperti perencanaan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pada tiga kota percontohan, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. “Kendaraan listrik juga bisa menjadi preferensi bagi Indonesia menjadi negara pengekspor kendaraan listrik, dan kita punya Pelabuhan Patimban yang sangat terbuka untuk dilakukan pengembangan industri mobil listrik. Karena memiliki car terminal yang memang diprioritaskan untuk melakukan ekspor ataupun antarkota,” ucap Budi.
Lebih lanjut Budi berharap dukungan dari stakeholder terkait untuk bersama-sama menjadikan kendaraan listrik sebagai kebutuhan massal di Indonesia. Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk menyediakan tempat pengisian (charging) di simpul-simpul transportasi yaitu di stasiun kereta api di Jakarta.
Selebihnya Budi memberikan apresiasi bagi para pelaku industri otomotif dalam negeri yang sudah mulai memproduksi kendaraan listrik. Pemerintah juga telah mendukung pengembangan industi kendaraan listrik buatan dalam negeri dengan memperhatikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat membuka banyak lapangan kerja.
KOMENTAR (0)