Kemenperin Dorong Instansi Pemerintahan Gunakan Kendaraan Listrik

Kemenperin Dorong Instansi Pemerintahan Gunakan Kendaraan Listrik

Pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan di Tanah Air. Salah satu caranya adalah menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021.

Selain itu, ada juga pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.

Salah satu contohnya adalah penetapan BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019.

Kemenperin Dorong Instansi Pemerintahan Gunakan Kendaraan Listrik

Dalam aturan tersebut, uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.

Menteri Peridustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) mengungkapkan melalui kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan ke depan akan semakin mempercepat elektrifikasi di Indonesia.

Berbagai aturan pendukung juga turut lahir, seperti produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020).

Ada juga Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020).

Kemenperin Dorong Instansi Pemerintahan Gunakan Kendaraan Listrik

Menperin menambahkan, salah satu hasil dari pertemuan antara Kementerian Perindustrian dengan para prinsipal industri otomotif di Jepang pada Maret 2021 adalah tercapainya komitmen investasi baru dari Toyota Motor Corporation sebesar Rp 28,3 triliun pada 2024.

Selanjutnya, Honda Motor Company berkomitmen investasi sebesar Rp5,2 triliun hingga 2024, Suzuki Motor Corporation sebesar Rp 1,2 triliun, dan Mitsubishi Motor Corporation sebesar Rp 11,2 triliun sampai tahun 2024.

“Hal ini menunjukan Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investor dalam pengembangan industri kendaraan bermotor,” ujar AGK.

KOMENTAR (0)