Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap setelah disosialisasi selama sepekan. Terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya melakukan tilang secara manual maupun tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement). Dari 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, 13 di antaranya mengandalkan tilang elektronik, sementara 12 ruas jalan lainnya menggunakan tilang manual.
“Mulai hari ini kita melakukan penindakan. Penindakan ada dua jenis, yaitu penindakan menggunakan kamera E-TLe, dan penindakan secara manual dengan menggunakan tilang oleh anggota di jalan,” kata Sambodo.
Menurutnya, di kawasan dengan kamera E-TLE tak ada penindakan secara manual agar tak terjadi duplikasi tilang. “Agar tidak terjadi duplikasi, jangan sampai misalnya masyarakat sudah ditilang secara manual, kemudian ditilang lagi dengan menggunakan kamera. Itulah sebabnya maka khusus di 13 ruas jalan yang ada kamera E-TLE, maka kami lebih mengutamakan kamera E-TLE,” ujar Sambodo.
Bagaimana jika tertangkap kamera E-TLE sedang melanggar ganjil genap? Menurut Sambodo, nantinya jika ada pengendara yang melanggar ganjil genap, hasil jepretan kamera masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemudian dari hasil jepretan kamera itu, akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian.
“Kemudian kepada alamat tersebut akan kita kirimkan surat, surat yang menyatakan bahwa saudara pada hari ini, jam segini melanggar apa, misalnya melanggar ganjil genap di jalan apa, jam berapa, lengkap dengan foto dan videonya. Itu kita kirimkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang tertera di kita,” jelas Sambodo.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android. Selain itu, konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.
Dengan metode konfirmasi, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar. Termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum diproses balik nama.
“Setelah melakukan konfirmasi atau mengakui bahwa dia melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan kode-kode tertentu kemudian bisa melakukan pembayaran (denda tilang). Dengan melakukan pembayaran maka dianggap bahwa prosesnya sudah selesai,” sebutnya.
Lalu, bagaimana jika pelanggar ganjil genap sudah melakukan konfirmasi pelanggaran tapi tidak membayar denda tilang? Menurut Sambodo, denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi itu akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak.
“Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka bisa saja misalnya pelanggar ganjil genap dan dia tidak mau membayar denda tilangnya, bisa saja (denda tilang ganjil genap) Rp 500 ribunya itu akan masuk ke pajak pada saat dia membayar pajak,” ujarnya.
Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas. Pelanggar ganjil-genap bisa dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
KOMENTAR (0)