Korlantas Polri Siapkan 300 Titik Halau Pemudik Kembali ke Jakarta

Korlantas Polri Siapkan 300 Titik Halau Pemudik Kembali ke Jakarta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 300 titik penyekatan untuk menghalau pemudik yang akan kembali ke daerah asalnya. Diprediksi arus balik akan berlangsung mulai hari ini, Selasa (26/5).

Brigjen Benyamin, Kabag Ops Korlantas Polri mengatakan dari 300 titik tersebut, 56 titik di antaranya merupakan pos penyekatan utama yang tersebar di perbatasan kabupaten di Pulau Jawa. “Sekitar 300-an ya dengan yang kecil-kecil. Kalau yang besar-besar kan ada 56 tetap kita pergunakan. Karena antar kabupaten sekarang kita pastikan kita aktifkan semua,” kata Benyamin, Senin (25/5).

Korlantas Polri Siapkan 300 Titik Halau Pemudik Kembali ke Jakarta

Benyamin menyebut, penyekatan tidak hanya dilakukan di ruas tol saja, namun juga di jalan non-tol seperti arteri. Teknis penyekatan akan melarang kendaraan pemudik yang ingin masuk ke wilayah yang bukan dari arah keberangkatannya. “Misalnya kendaraan yang dari Jatim (Jawa Timur) dia mau masuk ke Jateng (Jawa Tengah) kita perintahkan untuk kembali ke Jatim lagi,” jelasnya.

Sehingga pemudik yang sudah sampai ke tujuannya diimbau tidak melakukan arus balik hingga pandemi selesai. Jika nekat, polisi tetap akan memberikan tindakan putar balik bagi pemudik yang tidak memiliki surat izin bepergian. “Kita akan putarbalikkan, kalau memaksakan diri resikonya akan ditanggung oleh para masyarakat sendiri, bisa terombang ambing karena setiap kabupaten akan disekat,” paparnya.

Korlantas Polri Siapkan 300 Titik Halau Pemudik Kembali ke Jakarta

Masyarakat yang betul-betul harus melakukan arus balik wajib mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebelum kembali ke Jakarta. Sesuai Pergub 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Jakarta Pasal 4, setiap orang yang berusaha masuk ke wilayah Jakarta tanpa SIKM akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya. Opsi karantina selama 14 hari juga dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi dan/atau tingkat kota/kabupaten administrasi.

KOMENTAR (0)