Meski masa sosialisasi uji emisi telah berakhir pada Kamis, (21/1), namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih melaksanakan tes uji emisi gratis hingga akhir bulan di kantor Suku Dinas (Sudin).
Namun apakah implementasi sanksinya akan tetap berlangsung pada 24 Januari, atau kemungkinan diundur hingga masa uji emisi gratis selesai dilakukan. Yogi Ikhwan, Humas DLH DKI Jakarta mengatakan, meski pengujian gratis masih berlangsung, namun soal implementasi Pergub 66 Tahun 2020 masih belum ada perubahan.
Yogi menjelaskan setelah 24 Januari, maka penerapan sanksi berupa disinsentif parkir atau pengenaan tarif parkir tertinggi, akan langsung berlaku.
Yogi mengingatkan bila sanksi disinsentif tak hanya untuk kendaraan yang tidak lolos uji gas buang saja, namun juga untuk kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi.
“Ketentuan dalam Pergub itu bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak melakukan uji emisi, jadi keduanya tetap kena tarif yang lebih besar dibandingkan yang lulus dan mengikuti uji emisi,” ucap Yogi.
“Selama belum ada arahan, akan tetap sesuai jadwal. Tapi kami juga tunggu instruksinya lagi bagaimana, buat masyarakat masih bisa melakukan uji emisi gratis di kantor-kantor Sudin kami,” ujarnya dia.
Aturan uji emisi gas buang diwajibkan bagi sepeda motor dan mobil yang secara usia sudah lebih dari tiga tahun. Tak hanya kendaraan asal Jakarta, tapi semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI.
Selain disinsentif parkir, kendaraan yang tak uji emisi atau tak lulus juga bisa ditilang dengan denda Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.
Namun untuk implementasi penilangan dari kepolisian, sejauh ini belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan.
KOMENTAR (0)