Meskipun Baru Dicanangkan, Pelat Kendaraan Putih Teks Hitam Sudah Beredar

Meskipun Baru Dicanangkan, Pelat Kendaraan Putih Teks Hitam Sudah Beredar

Rencana perubahan plat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih sudah ditandatangani Kapolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021 meskipun dijadwalkan baru akan berlaku di tahun 2022 mendatang dan secara bertahap. Meskipun begitu, kerap muncul beragam mobil di jalanan berpelat putih yang lalu lalang.

Munculnya plat nomor putih bertulisan hitam di jalanan ini bisa dibilang mengejutkan. Izin plat nomor berwarna putih dengan teks hitam rencananya baru akan diterapkan mulai tahun 2022, itupun secara bertahap.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar, Taslim Chairuddin mengatakan “Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” ungkap Taslim.

Selain itu, Taslim menambahkan “Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika dilapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru,” Taslim menambahkan.

Meskipun Baru Dicanangkan, Pelat Kendaraan Putih Teks Hitam Sudah Beredar

Desain plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

KOMENTAR (0)