Mulai November, Denda Rp 1 Juta Bagi Pelanggar ETLE di Depok

Mulai November, Denda Rp 1 Juta Bagi Pelanggar ETLE di Depok

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang cukup sukses diterapkan di DKI Jakarta, kini juga diberlakukan di Depok, Jawa Barat. Namun untuk tahap awalnya, baru ada satu kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di JPO, Balai Kota. Jika tertangkap kamera, pelanggar akan dikenakan denda sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dan tergantung jenis pelanggarannya.

Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polres Metro Depok mengatakan, kami sampaikan denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi. Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta.

Mulai November, Denda Rp 1 Juta Bagi Pelanggar ETLE di Depok

Sebagai tahap awal, penerapan tilang elektronik ini akan dilakukan sosialisasi selama satu bulan, dan belum diberlakukan denda. “Kita sosialisasi hingga akhir Oktober 2020 dan pada 1 November baru akan dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Proses tilang elektyronik ini, memang tidak ada bedanya dengan yang diterapkan di wilayah lain. Artinya, si pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan kiriman bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi.

Setelah itu, si pelanggar wajib melakukan konfirmasi atau menjawab surat tersebut dalam waktu 14 harus. Hal ini untuk mengetahui, apakah kendaraan tersebut masih milik yang bersangkutan atau sudah dipindahtangankan.

Mulai November, Denda Rp 1 Juta Bagi Pelanggar ETLE di Depok

“Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang,” tambahnya.

Ke depannya, sistem tilang elektronik ini akan berlaku sama dengan yang di DKI Jakarta. Tahap selanjutnya, kamera ETLE akan dipasang di simpang Juanda-Margonda. “Jadi untuk tahun ini akan dipasang dua titik. Tahun depan akan dipasang beberapa lagi di sejumlah titik,” pungkas Erwin.

KOMENTAR (0)