Operasi Zebra 2020, Ini Sanksi Langgar Bahu Jalan

Operasi Zebra 2020, Ini Sanksi Langgar Bahu Jalan

Polisi mulai hari ini menggelar Operasi Zebra 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mengadakan Operasi Zebra Jaya 2020 hari ini sampai 8 November 2020. Salah satu sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2020 ini adalah pelanggaran bahu jalan tol.

Faktanya, masih banyak pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan bahu jalan tol. Saat macet, terutama, banyak kendaraan yang melintas bahu jalan tol. Hal itu melanggar peraturan. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam beberapa hal, diantaranya adalah:

Operasi Zebra 2020, Ini Sanksi Langgar Bahu Jalan

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Yang dimaksud arus lalu lintas pada keadaan darurat dalam huruf a adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Operasi Zebra 2020, Ini Sanksi Langgar Bahu Jalan

Sementara kendaraan yang berhenti darurat pada huruf b yaitu kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Artinya, bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

KOMENTAR (0)