Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan yakni memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

Anies mengatakan, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama. Pembebasan pajak juga berlaku bagi kendaraan umum. Hanya saja, insentif tidak berlaku bagi kendaraan yang memadukan tenaga listrik baterai dan bahan bakar minyak atau dikenal Hybrid.

Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

“Intensif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah pemprov DKI Jakarta. Dan kita berharap dengan demikian salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kita berikan,” kata Anies.

Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

Untuk aturan sendiri, pemerintah Ibu Kota mulai memberlakukannya mulai 15 Januari 2020 hingga lima tahun ke depan.  Anies juga berharap, adanya kebijakan ini mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

KOMENTAR (0)