Pelanggar Ganjil Genap Akan Didenda Rp 500 Ribu

Pelanggar Ganjil Genap Akan Didenda Rp 500 Ribu

Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang. Kali ini, polisi sudah tidak lagi akan memberikan opsi putar balik atau memberikan imbauan pada pelanggar.

Mulai pekan ini, polisi bakal langsung tilang pelanggar ganjil genap, mulai Selasa (7/9/2021). Denda pelanggar ganjil genap juga tidak kecil, Rp 500.000.

Pelanggar Ganjil Genap Akan Didenda Rp 500 Ribu

Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, mulai minggu ini kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan. Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap Jakarta akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) dan secara manual.

“Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan. Petugas di lapangan akan menindak pelanggar ganjil genap Jakarta dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU,” kata Sambodo.

Pelanggar Ganjil Genap Akan Didenda Rp 500 Ribu

Sambodo menambahkan, penarikan personel yang jaga di mulut kawasan ganjil genap Jakarta dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama. Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap Jakarta. “Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham,” ucap Sambodo.

Lokasi kebijakan ganjil genap Jakarta adalah Ganjil genap Jakarta di Jalan Jenderal Sudirman Ganjil genap Jakarta di Jalan MH Thamrin Ganjil genap Jakarta di Jalan HR Rasuna Said. Untuk diketahui, jam penerapan sistem ganjil genap Jakarta masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.

KOMENTAR (0)