Pemilik Mobil Tidak Menyediakan APAR, Ini Sanksinya

Pemilik Mobil Tidak Menyediakan APAR, Ini Sanksinya

Mulai tahun ini setiap mobil baru yang dijual di pasaran wajib dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran pada mobil hingga menekan potensi korban. Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan, APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran pada mobil. Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau merembet ke bagian yang lainnya.

Pemilik Mobil Tidak Menyediakan APAR, Ini Sanksinya

“Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya,” kata Rizal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Pemilik Mobil Tidak Menyediakan APAR, Ini Sanksinya

Selain mengatur mengenai perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, undang-undang tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang melanggarnya.

Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 278: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

KOMENTAR (0)