Pemprov DKI Jakarta Jadikan Kota Tua Sebagai Kawasan Rendah Emisi

Pemprov DKI Jakarta Jadikan Kota Tua Sebagai Kawasan Rendah Emisi

Mulai 8 Februari 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), bakal menerapkan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Utara.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan LEZ pada tahap kedua merupakan lanjutan dari sebelumnya yang akan diterapkan selama 24 jam penuh. “Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umun non-Transjakarta tidak diberkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin

Menurut Syafrin, pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan tertentu, yakni kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.

Pemprov DKI Jakarta Jadikan Kota Tua Sebagai Kawasan Rendah Emisi

Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua. Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan Pemerintah. “Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua,” kata Syafrin.

Sementara itu, untuk kegiatan loading dan unloading logistik atau barang, dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi Selatan tanpa ada batas waktu. Kawasan LEZ sendiri menurut Syafrin tidak berubah, masih meliputi Jl. Pintu Besar Utara-Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan-Jl. Kunir sisi Selatan-Jl. Kemukus-Jl. Ketumbar-Jalan Lada.

Nantinya, pada tahap ketiga saat Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas akan dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri. Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara-Jl. Kalibesar Barat sisi selatan-Jl. Kunir sisi selatan-Jl. Kemukus-Jl. Ketumbar-Jl. Lada sisi utara-Jl. Lada selatan Bank Mandiri-Jl. Pintu Besar Selatan.

Pemprov DKI Jakarta Jadikan Kota Tua Sebagai Kawasan Rendah Emisi

Penerapan uji coba Kawasan Rendah Emisi atau LEZ sendiri sudah diberlakukan sejak 18 hingga 23 Desember 2020. Penerapan di Kawasan Kota Tua karena daerah tersebut merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.

KOMENTAR (0)