Pemprov DKI Jakarta Kaji Kembali Aturan Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta Kaji Kembali Aturan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan mengevaluasi aturan ganjil genap di wilayah Ibu Kota yang terus diterapkan meski PPKM Level 3 diterapkan. Hanya saja saat ini, pembatasan mobilitas untuk mobil pribadi tersebut masih dibutuhkan dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang mulai mengancam kembali.

Pemprov DKI Jakarta Kaji Kembali Aturan Ganjil Genap

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan, sangatlah tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada. “Sebab, tiap kebijakan diambil harus ada dasarnya, yaitu data dan fakta lapangan, situasi, serta tujuannya,” lanjut dia.

Pemprov DKI Jakarta Kaji Kembali Aturan Ganjil Genap

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memang pada PPKM Level 3 tingkat mobilitas masyarakat mulai menurun. Tetapi, itu terjadi di transportasi umum atau publik. Sementara penggunaan kendaraan pribadi, masih belum ada perubahan signifikan.

Pemprov DKI Jakarta Kaji Kembali Aturan Ganjil Genap

Pasalnya, menggunakan mobil atau sepeda motor diyakini bisa menghindari penularan Covid-19 dibanding transportasi umum. Adapun perpanjangan aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, tercantum di Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

KOMENTAR (0)