Pemprov DKI Resmi Cabut Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Pemprov DKI Resmi Cabut Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih diperpanjang, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, artinya Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM secara resmi juga sudah tak lagi berlaku. Masyarakat di Jakarta atau yang dari luar Jabodetabek ingin masuk ke Jakarta tak lagi memerlukan SIKM sebagai syarat. “SIKM ditiadakan karena Pergub 60 Tahun 2020 yang mengatur juga sudah dicabut,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Pemprov DKI Resmi Cabut Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Menurut Syafrin, alasan kenapa akhirnya Pergub dicabut dan SIKM tak lagi diberlakukan dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pada masa PSBB penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19. Hal tersebut karena adanya pembatasan orang keluar-masuk Jakarta, yang mana pengajuannya hanya dikhususkan hanya bagi pemohon dari 11 sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh pemerintah pusat yang melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat, TNI/POLRI, dan pemerintah daerah. Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, dan bandara, juga di beberapa ruas jalan saja.

Pemprov DKI Resmi Cabut Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Akibatnya penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. “Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun,” pungkasnya.

KOMENTAR (0)