PPKM Diperpanjang, Penyekatan Dilakukan di 100 Titik Jalanan Ibukota

PPKM Diperpanjang, Penyekatan Dilakukan di 100 Titik Jalanan Ibukota

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masing-masing daerah,” ucap Jokowi.

PPKM Diperpanjang, Penyekatan Dilakukan di 100 Titik Jalanan Ibukota

Terkait keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyekatan di 100 titik wilayah Ibu Kota tetap berlaku. Penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas atau pergerakan warga sehingga menekan penyebaran virus Covid-19 lebih optimal.

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa penyekatan masih sama, belum ada perubahaan. Adapun rincian titik penyekatan itu yakni 19 titik di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di daerah penyangga, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

PPKM Diperpanjang, Penyekatan Dilakukan di 100 Titik Jalanan Ibukota

“Dalam pelaksanannya Kepolisian tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Salah satunya soal syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melintas di titik penyekatan. Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit,” ucapnya.

KOMENTAR (0)