PSBB Tahap Kedua, Penumpang Kendaraan Wajib 50% dari Kapasitas

PSBB Tahap Kedua, Penumpang Kendaraan Wajib 50% dari Kapasitas

Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020. Hal ini merupakan imbas dari tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.

Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tentang aturan angkut penumpang di kendaraan pribadi. “Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9).

PSBB Tahap Kedua, Penumpang Kendaraan Wajib 50% dari Kapasitas

Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.

Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

PSBB Tahap Kedua, Penumpang Kendaraan Wajib 50% dari Kapasitas

Berikut aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun transportasi publik selama PSBB total diberlakukan:

1. Hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali 1 domisili

2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB

3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut

4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub

PSBB Tahap Kedua, Penumpang Kendaraan Wajib 50% dari Kapasitas

Pengendalian transportasi publik

1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang

2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada

3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal

4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 2020

5. Akan diatur secara detail teknis melakui SK Kadishub.

KOMENTAR (0)