Psssttt…, Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Naik, Lho!

Psssttt…, Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Naik, Lho!

Bosan dengan plat nomor kendaraan Anda yang sulit dihafal luar kepala? Ingin mengganti dengan tanggal-bulan kelahiran, atau angka keberuntungan yang mewakili identitas dan eksistensi diri Anda?

Psssttt…, Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Naik, Lho!

Bisa diatur. Tapi, sekadar informasi, Korlantas Polri sejak hari ini mulai sibuk menyosialisasikan tarif baru penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Psssttt…, Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Naik, Lho!

Nah, di dalam aturan baru tersebut, disertakan pula tarif baru biaya penerbitan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), termasuk NRKB Pilihan. Tertera bahwa biaya paling murah Rp 5 juta untuk NRKB pilihan empat angka dengan huruf di belakang, dan termahal (Rp 20 juta) untuk NRKB pilihan satu angka tanpa huruf belakang, alias blank.

Psssttt…, Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Naik, Lho!

Aturan baru ini mulai berlaku 6 Januari 2017. Lebih lengkapnya, berikut Daftar Biaya Pembuatan NRKB Pilihan:

  • NRKB pilihan empat (4) angka dengan huruf di belakang = Rp 5.000.000
  • NRKB pilihan empat (4) angka tanpa huruf belakang (blank) = Rp 10.000.000
  • NRKB pilihan tiga (3) angka dengan huruf di belakang = Rp 7.000.000
  • NRKB pilihan tiga (3) angka tanpa huruf belakang (blank) = Rp 10.000.000
  • NRKB pilihan dua (2) angka dengan huruf di belakang = Rp 10.000.000
  • NKRB pilihan dua (2) angka tanpa huruf belakang (blank) = Rp 15.000.000
  • NRKB pilihan satu (1) angka dengan huruf di belakang = Rp 15.000.000
  • NRKB pilihan satu (1) angka tanpa huruf belakang (blank) = Rp 20.000.000

Psssttt…, Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Naik, Lho!

Biaya yang disebut sebagai penerimaan negara bukan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri; menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010.

TAGS

KOMENTAR (0)